Kasus Krakatau Steel Bakal Dinaikkan Kejagung ke Penyidikan

Manaberita.com – STATUS perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel akan segera dinaikan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.

Supardi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan jiks pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Yang jelas kami sudah ke BPKP, semacam sudah ada kesepakatan clear akan naik ke penyidikan. Jadi kami sudah ada diskusi, sudah clear,” kata Supardi, Kamis 3 Maret 2022.

Melansir dari TEMPO.CO, Saat ini proses hukum terhadap perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan umum.

Baca Juga:
Pengacara Akan Pindahkan Persidangan Penjara Alabama!

Sementara itu, koordinasi yang telah dilakukan penyidik Jampidsus dengan BPKP, sehingga dalam waktu dekat Jampidsus Kejagung akan mengumumkan kerugian rill terkait perkara tersebut.

Sebelumnya dalam konferensi pers pada Kamis (24/2) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (asal China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp6,92 triliun.

Kontrak tersebut telah dibayarkan ke pihak pemenang lelang senilai Rp5,3 triliun, namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.

Baca Juga:
Kelaparan Hampir Melanda Jutaan Orang Setelah WFP Memotong Bantuan Makanan ke Afghanistan

PT Karakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batubara agar biaya produksi lebih murah. Pembangunan proyek tersebut menggunakan bahan bakar gas sehingga memerlukan biaya yang lebih mahal.

Menurut Supardi, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan, karena akan mengeluarkan biaya tinggi. “Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing,” ujarnya.

[Rik]

Komentar

Terbaru