Detik-detik Sidang Pemecatan Polisi Sulsel AKBP M yang Pemerkosa Remaja Putri

Manaberita.com – SEORANG Oknum Polisi Sulsel berpangkat perwira AKBP M semakin terseret jauh dalam kasus dugaan pemerkosaan dan menjadikan seorang remaja putri sebagai budak seksnya.

Diketahu jika saat ini oknum perwira Polda Sulawesi Selatan itu menanti sidang kode etik pelanggaran anggota Polri sehingga terancam sanksi pemecatan.

Melansir dari detiksulsel, Propam Polda Sulsel rencananya menggelar sidang kode etik untuk AKBP M pada Jumat (11/3) besok. AKBP M berpotensi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan bisa juga disanksi pemberhentian dengan hormat (PDH).

“Sidangnya hari Jumat, sidang kode etik,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Rabu (9/3).

Suartana mengatakan, sidang kode etik digelar untuk melihat apakah AKBP M terbukti melakukan pemerkosaan atau tidak. Jika terbukti, AKBP M mau tak mau diperhadapkan dengan sanksi PDH atau PTDH.

“Ketentuan sidang kode etik itu ada dua, PTDH dan PDH (pemberhentian dengan hormat)” kata Suartana.

Suartana mengatakan, sidang kode etik nantinya bakal berjalan independen. Sidang ini akan mengadili kasus AKBP M dengan menggelar pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan para pihak terkait.

“Nanti kan disidang dulu, apakah cukup bukti nanti hakim intern Polri menentukan apakah ini layak (lanjut) jadi anggota Polri nah di situ diputuskan,” katanya.

AKBP M Tersangka Pemerkosa ABG Putri

Baca Juga:
Remaja yang Ditemukan di Perkebuanan Ternyata Korban Pemerkosa, Pelaku Iming-iming Korban Jadi Baby Sitter Upah Rp 300 Ribu

Sebelum sidang kode etik diumumkan, Ditreskrimum Polda Sulsel sudah lebih dulu mengusut laporan pidana pemerkosaan AKBP M. Hasilnya AKBP M dijerat jadi tersangka kasus pemerkosaan.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dihubungi detiksulsel, Jumat (4/3).

Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel dalam gelar perkara menemukan AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga:
Bejat! Remaja Ini Tega Rampas HP dan Setubuhi Gadis Belia di Palembang

“Dalam gelar perkara kan kita ajukan alat bukti. Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka,” beber Kombes Onny.

Akibat perbuatannya, AKBP M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Rik)

Komentar

Terbaru