MANAberita.com – MAJELIS Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bakal menyelenggarakan pemungutan suara pada Kamis (7/4/2022) untuk mengeluarkan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB atas aksinya di Ukraina.
“Diperlukan dua pertiga suara setuju dari 193 negara anggota untuk mewujudkannya,” sebut laporan VOA via medcom.id.
Dewan HAM PBB, yang berbasis di Jenewa, umumnya bersifat simbolis. Mamun memiliki wewenang untuk memberi otorisasi penyelidikan terhadap pelanggaran HAM.
Rusia kini berada pada tahun kedua dalam periode jabatan tiga tahun pada Dewan tersebut.
Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, menyebut keberadaan Rusia dalam Dewan HAM PBB sebagai “lelucon” dan menyuarakan agar keanggotaan negara itu dicabut.
Sejak dimulainya invasi Rusia terhadap Ukraina, Majelis Umum PBB telah mengeluarkan dua resolusi yang mengecam tindakan Rusia.
(sas)