Gegara Visa Tak Resmi, 46 WNI Batal Beribadah Haji

MANAberita.com – SEBANYAK 46 Warga Negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji furoda usai ketahuan menggunakan visa tak resmi.

Para jamaah mengaku sudah mengeluarkan biaya kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat tertahan di Jeddah.

“Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7).

Mengutip CNBC Indonesia, Hilman mengungkapkan jika 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor,

ini sayang sekali,” tambah Hilman.

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

“Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” ujar Hilman.

Baca Juga:
Tak Kunjung Bayar Hutang Selama 2 Tahun, Begini Cara Ahmad Dhani ‘Hipnotis’ Pedagang Pasar Cikapundung

Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya.

“Nanti akan kita tindak lanjuti,” kata Hilman Latief.

Puluhan calon haji tersebut dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6).

Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Baca Juga:
Kucing Dalam Mobil ini Buat Warga Satu Komplek Heboh, Ada Apa?

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jamaah furoda yang tertahan di bandara.

Puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok saat pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga:
Gara-Gara Terlalu Percaya GPS, Pemuda ini Terpaksa Tuntun Motor di Selokan

Para jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

(sas)

Komentar

Terbaru