Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming Ditahan KPK

MANAberita.com – MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Mardani Maming ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan, Kamis (28/7).

Maming terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIB. Maming ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dilansir CNN Indonesia, Maming ditangkap pihak KPK lantaran diduga menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Kasus tersebut bermula diusut KPK usai resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022.

Baca Juga:
Dua Eks Pimpinan KPK Kritik Keras Polemik Kasus Basarnas

KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Maming, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.

Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

Baca Juga:
Kebijakan Penghapusan Honorer, Bupati dan Wali Kota di Banten Protes

Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

(sas)

Komentar

Terbaru