Manaberita.com – PIHAK kepolisian menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap korban istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan jika pemberentihan penyelidikan tersebut lantaran tak ditemukan peristiwa pidana.
“Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Laporan polisi dari pelapor Marthin Gabe tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Sementara, laporan polisi kedua dengan pelapor Putri Candrawathi tercatat dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022.
Sebelumnya, status dua laporan tersebut sudah naik sidik. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, laporan kasus terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjawab kedua laporan polisi tersebut.
Mabes Polri juga sudah menyatakan kedua laporan polisi itu masuk kategori Obstrucion of Justice atau upaya menghalangi proses hukum.
“Kita anggap bahwa 2 laporan polisi ini menjadi suatu bagian masuk dalam kategori obstraction of justice, bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” jelas Andi Rian.
Andi lebih lanjut menyatakan bahwa semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan polisi itu sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
(Rik)