Bertahan atau Berhenti! Pensiun Dini Massal bagi PNS

  • Rabu, 21 Desember 2022 - 14:44 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – RANCANGAN Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan mengatur pensiun dini massal.

Sebelum sampai aturan tersebut dibahas, pemerintah mulai mendata jumlah ASN yang akan berakhir masa kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan pendataan tersebut akan selesai paling lambat bulan Desember ini. Mulai dari ASN yang akan pensiun, telah meninggal, terkena mutasi, hingga memang harus keluar dari keanggotaan sebagai ASN.

“Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada,” kata Azwar saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Setelah data proyeksi itu selesai, pemerintah kata Azwar nantinya akan mulai mengajukan dua pilihan bagi mereka, pertama apakah akan tetap melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai, dan kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini.

“Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” tutur Azwar.

Baca Juga:
Menteri PAN-RB Buka Suara soal Pensiun Dini Massal ASN

Menurut Azwar, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena memang ke depan fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Sebab, dia berpendapat, jumlah ASN saat ini terbilang terlalu besar di sejumlah tempat.

“Karena kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta itu SKPD (satuan kerja perangkat daerah) nya cuma 35, tapi ada kota yang hanya 500 ribu SKPD nya 46. Nah ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah,” tutur dia.

Azwar mengaku, proses pemetaan memang tak mudah dan membutuhkan anggaran yang juga tidak sedikit. Namun pelaksanaannya juga harus tetap dilakukan mengingat pemerintah sudah mulai melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, seperti eselon 3 dan eselon 4.

Baca Juga:
Waduh! Protes Pensiun Di Prancis Membuat Pengiriman Bahan Bakar Diblokir Oleh Pemogok

“Eselon 3 eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang, padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin,” ujar dia.

“Nah kalau jabatan fungsional ini tuntas penataannya maka jumlah orang tidak harus terlalu besar banget karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritas nya. Kalau sekarang kan masih kerjanya kotak-kotak gitu. Jadi sedang kita beresin,” tambah Azwar.

(sas)

Komentar

Terbaru