Manaberita.com – NIKITA Mirzani dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang di perkara pencemaran nama baik atas Dito Mahendra. Lalu apa alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani?
“Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi,” kata hakim ketua Dedy di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Hakim menyebutkan seharusnya Dito Mahendra menjadi saksi pertama yang dipanggil dalam sidang.
Akan tetapi Dito tak kunjung datang. Meski hakim sudah mengeluarkan pemanggilan paksa pada 19 Desember 2022, Dito juga tidak hadir di sidang.
“Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” katanya.
Ketidakhadiran Dito tersebut menjadi alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani. Hakim juga menilai jaksa tak sungguh-sungguh dalam perkara ini menghadirkan Dito Mahendra atau Mahendra Dito.
“Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan, maka menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut,” ucap hakim.
“Karena tidak dapat diterima, dan terhadap Nikita Mirzani maka agar Terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena penuntut umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke penuntut umum,” ucapnya.
(Rik)