Manaberita.com – KOMISI pemberantasan korupsi (KPK) saat ini mengusut kasus dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal di Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) periode 2019 sampai 2021.
Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief pun kembali diperiksa KPK sebagai saksi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa Andi Arief diperiksa untuk tersangka eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan tersangka lainnya.
“Hari ini (19/6) pemeriksaan saksi TPK terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada perusahaan umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021 , untuk tersangka AGM dkk,” kata Ali, dikutip dari detikcom.
Selain itu, KPK memeriksa juga saksi lainnya. Yakni, Ariyanto dari pihak swasta.
Andi Arief juga telah tiba di Gedung KPK pada pukul 09.25 WIB. Andi Arief mengaku tak tahu soal dugaan duit suap pada kasus ini mengalir ke musyawarah daerah (Musda) Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
“Nggak, kalau yang saya baca mengalir ke kepentingan dia. Yang mana kepentingan saya nggak tahu, saya nggak dengar dulu ya,” kata Andi.
Andi menegaskan tak ada aliran dana untuk Musda. Akan tetapi, Andi mengaku tak tahu jika ada suap digunakan Abdul Gafur untuk kepentingan pribadi.
“Nggak ada kalau ke Musda, nggak ada. Kalau kepentingan pribadi saya nggak tahu itu. Namanya juga pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus korupsi terkait dana penyertaan modal di Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) periode 2019 sampai 2021. Uang korupsi kasus tersebut diduga mengalir ke kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut diketahui merupakan eks Bupati PPU bernama Abdul Gafur Mas’ud. Dia menerima aliran uang Rp 6 miliar di mana sebagian uang korupsi tersebut digunakan untuk pelaksanaan Musda Partai Demokrat.
“AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Alexander menyebut kasus ini berawal saat penyidik KPK melakukan pengembangan di kasus suap yang melibatkan Abdul Gafur pada 2022. Saat itu, Abdul Gafur ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Pengembangan kasus itu mengungkap adanya kerugian negara yang diduga diakibatkan oleh Abdul Gafur. Kerugian negara tersebut berkaitan perizinan Abdul Gafur selaku Bupati PPU kala itu yang mencairkan dana penyertaan modal kepada tiga perusahaan umum daerah (Perumda).
Alexander menyebut ada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan oleh Pemda Penajem Paser Utara. Ketiga BUMD itu lalu berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang masing-masing bernama Perumda Benuo Taka, Pemuda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Abdul Gafur, lewat wewenangnya sebagai Bupati PPU kala itu, diduga melakukan pencairan dana kepada tiga Perumda tersebut. Namun, pencairan dana itu tidak melewati serangkaian kajian hingga menyebabkan kerugian negara.
“Timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 14,4 miliar,” ujar Alexander.
(Rik)