Sakit Hati Lantaran Diselingkuhi, Foto Bugil Siswa Kelas 6 SD Disebar Pacar

  • Selasa, 19 Desember 2017 - 11:24 WIB
  • Viral
Ilustrasi pornografi
Ilustrasi pornografi

MANAberita.com – MUS (32) asal Samarinda nekat menyebarkan foto bugil Mirna yang tak lain adalah kekasihnya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD asal Tenggarong Tengah lantaran sakit hati.

Bermula saat keduanya berkenalan via Line pada bulan Oktober lalu, hal ini berlanjut hingga saling tukar nomor Whatsapp dan kemudian berpacaran.

Pelaku yang kerap menelpon sering memaksa korban mengirimkan foto bugilnya lewat Whatsapp. Tak tahan didesak, Mirna akhirnya mengirimkan foto tersebut kepada Mus.

Baca Juga:
Berbagai Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Masuk Sekolah Kedokteran Bagi Siswa SMA

Tak berselang lama, Mus mulai mengetahui jika Mirna memiliki pacar baru. Hal inilah yang membuat pelaku sakit hati dan menyebarkan foto bugilnya itu ke akun Line milik Mirna. Foto-foto tersebut juga dilihat oleh teman-temannya.

Kabar ini juga tercium oleh ayah korban. Tak terima anaknya dipermalukan, ia segera melaporkan Mus ke Polsek Tenggarong Seberang, Jumat (15/12) lalu.

“Pelaku dan korban ini hanya berkomunikasi lewat online, belum pernah ketemu. Posting foto bugil ke profil LINE milik korban ini mendapat 40 like dan 2 komentar. Salah seorang teman melaporkan ke korban terkait posting foto bugil korban,” kata Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar.

Baca Juga:
Sinetron Indonesia Tampilkan Adegan Vulgar, Warganet: Mending Nonton Film Azab

“Pelaku sendiri menyebarkan foto bugil korban pada 24 November 2017 lalu. Usai mendapat laporan dari keluarga korban, anggota Polsek Tenggarong Seberang langsung meringkus pelaku,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone merk Samsung yang selama ini digunakan pelaku dan korban.

Pelaku diancam pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Dil)

Komentar

Terbaru