Bejat! ABG Diikat dan Diperkosa Pria di Bogor hingga Hamil 3 Bulan

  • Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:12 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – POLISI menangkap seorang pria berinisial AS (40) di Pamijahan, Kabupaten Bogor, lantaran memperkosa gadis remaja berusia 13 tahun. Bejatnya pelaku tersebut memperkosa korban hingga hamil 3 bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.

“Pelaku diamankan Satreskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Senin (10/10/2022).

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Pada saat itu, pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban.

“Pelaku langsung mengikat kedua tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut dengan sapu tangan. Kemudian pelaku membawa korban ke dapur rumah dan menyetubuhi korban,” ujarnya.

Tak hanya sampai di situ, pelaku kembali melancarkan aksi biadabnya pada Selasa (14/5) sekitar pukul 13.00 WIB siang. Korban saat itu sedang membeli kudapan dibawa paksa oleh pelaku ke peternakan ayam.

Baca Juga:
Usai Perawat, Kini Giliran Oknum Dokter Rumah Sakit National Hospital Surabaya yang Lakukan Pencabulan

“Sesampainya di kandang ayam, pelaku mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membekap mulut dengan sweater, kemudian menyetubuhi korban,” paparnya.

Melansir dari detikcom, Selanjutnya, pada Sabtu (8/10), korban mengeluh perutnya sakit. Kemudian korban diminta diurut pada bagian perut.

“Namun, keluarga menyadari bahwa korban dalam keadaan mengandung, sehingga pelapor membawanya ke klinik,” tuturnya.

Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Siswi SMP di Sragen Disekap dan Diperkosa

Pada saat diperiksa, diketahui bahwa korban sudah dalam keadaan hamil tiga bulan. Kemudian diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Kemudian pelaku dibawa oleh warga ke Polres Bogor.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru