Dituduh Curi Uang di Rekening Brigadir J,  Bharada Eliezer Membantah

  • Minggu, 21 Agustus 2022 - 15:00 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENGACARA pihak keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencuri uang di rekening Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh pihak Bharada E.

“Sudah kami tanyakan (ke) penyidik, tidak ada seperti itu,” ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/8/2022).

Ronny menyebutkan sudah mengkonfirmasi langsung pernyataan Kamaruddin Simanjuntak ini kepada Bharada E.

“Saya udah tanyakan ke Bharada E bahwa informasi itu tidak benar,” ucapnya.

Menurut Ronny, kliennya tak pernah punya pemikiran untuk mencuri uang di rekening Brigadir J pasca penembakan itu.

“Setelah kejadian, mana bisa kepikiran transfer-transfer. Brigadir J ini teman satu kamar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim punya bukti uang Yosua dicuri. Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan pelaku pencurian itu adalah Bharada E.

Baca Juga:
Rawat 111 Anak Yatim, Kisah Inspiratif Brigadir Ali Bikin Hati Tersentuh

“Saya sudah menganalisis itu semua, menemukan buktinya. Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, dan Kabareskrim didampingi Dirtipidum dan Dirtipidsus membenarkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 tersangka E ini mencuri uang daripada almarhum,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Jambi, seperti dilansir detikSumut, Kamis (18/8).

Kamaruddin mengatakan pencurian uang itu dilakukan dengan cara memindahkan uang yang ada di rekening Brigadir J usai yang bersangkutan tewas.

“Ada transaksi secara perbankan dari rekening almarhum pindah ke rekening para tersangka. Ini kejahatan perbankan juga kejahatan pencurian uang dan TPPU, ancamannya 20 tahun,” jelasnya.

Dia tidak tahu pasti siapa pemilik uang Rp 200 juta itu. Namun, yang pasti, uang itu ada di rekening Brigadir J. Kecuali, kata Kamaruddin, jika ada yang bisa membuktikan itu uang milik siapa.

Baca Juga:
Cara Mendapatkan Uang Meskipun Anda Cuma Tidur dan Ongkang-Ongkang Kaki di Rumah

“Tetapi kan kalaupun itu uang siapa pun, itu namanya di rekening almarhum. Maka akibat kematian adalah pewarisan, maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya, dalam hal ini ayah-ibunya, kecuali mereka bisa buktikan bahwa itu dititip atau diapain, kita kembalikan. Tetapi kalau mencuri uang orang mati, itu adalah kejahatan,” ujar Kamaruddin.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan ada dugaan pengiriman uang dari rekening kliennya ke Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. BNI mengatakan pihaknya sedang mendalami terkait transaksi yang dilakukan usai nasabah meninggal dunia itu.

“Saat ini juga memang kita secara paralel melakukan pendalaman ke unit-unit kerja yang terkait. Dan juga memang kita masih menyesuaikan ketentuan internal kami bahwa memang kalau misalnya kita secara on the counter, kalau misal transaksi dilakukan on the counter di bank, itu pasti dilakukan yang namanya proses KYC (know your customer) pada saat melakukan, menjalankan transaksi ini,” kata General Manager Divisi Manajemen Risiko BNI Rayendra Minarsa Goenawan dalam diskusi yang ditayangkan YouTube Asosiasi Media Siber Indonesia, seperti dilihat, Sabtu (20/8/2022).

Ray mengatakan bisa saja transaksi tidak dilakukan di counter bank. Ray kemudian menyinggung data nasabah yang bisa saja diketahui oleh beberapa orang, sehingga dengan mudah melakukan transfer.

Baca Juga:
Watchdog ‘Membersihkan’ Ramaphosa Dari Afrika Selatan Dalam Skandal Yang Ditutup-tutupi

“Tapi tentu saja pada saat ini tidak dilakukan di counter dengan adanya kemudahan digitalisasi dan sebagainya, maka ini yang menjadi hal-hal yang saat ini ya kami juga melihat, yang jadi perubahan adalah hal-hal yang umum untuk melakukan sharing terkait dengan informasi-informasi pribadi ke limited, ke orang-orang terbatas untuk memperoleh kemudahan-kemudahan tersebut sehingga nanti kalau misalnya ada apa-apa jadi mudah dilakukan transfer,” kata dia.

Ray kembali menegaskan bahwa BNI saat ini sedang melakukan pendalaman terkait transaksi dalam kasus Brigadir J ini.

“Memang saat ini, untuk kasus ini kita melakukan pendalaman, tetapi secara mekanisme global, seperti yang saya katakan tadi, kalau on the counter itu pasti ada KYC, tapi memang dilakukan transaksi digital, maka kita akan tergantung terkait nasabah tersebut menjaga baik token atau informasi pribadi ataupun OTP untuk menjalankan transaksi itu. Karena data transaksi e-channel itu memang menjadi kritikal pada saat kita melakukan transaksi melalui e-channel,” tutur dia.

(Rik)

Komentar

Terbaru