Manaberita.com – SEORANG ibu hamil 3 bulan bernama Rogaya (35) menangis berderai air mata saat digiring ke penjara. Ibu dua anak yang sedang hamil tiga bulan tak menyangka akan merasakan dinginnya jeruji besi.
Pada saat dihadirkan dalam rilis tersangka, warga Jalan Bukit Baru itu terus saja menangis mengaku menyesali perbuatannya.
“Gimana nantinya sama dua anak saya,” ujarnya dengan berurai air mata saat rilis di Polsek Ilir Barat I Palembang, Selasa (26/4/2022).
Melansir dari TribunSumsel.com, Rogaya tersangka kasus pencuria ditangkap bersama adik kandungnya, Ratna Dewi (23) juga ikut membantu aksi pencurian tersebut.
Kakak beradik ini kompak menjebol atap warung kepunyaan dari pemilik kontrakan yang sudah sekitar satu tahun ditempati Rogaya dan keluarganya.
Dengan terisak menangis, Rogaya mengaku perbuatan tersebut didalangi oleh H yang merupakan suaminya dan saat ini masih buron.
“Saya tidak menyangka dia bakal biarkan saya di sini (penjara). Nanti anak kami gimana,” katanya yang makin terisak menangis.
“Saya kepepet, uangnya untuk beli sembako,” katanya menjelaskan alasan mencuri.
Kapolsek Ilir Barat (IB) I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tindak pencurian yang dilakukan Rogaya bersama adik kandung dan suaminya dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Di saat itu, korban yang hendak membuka warung dikagetkan dengan kondisi plafon dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang.
“Di antaranya dua tabung gas, 22 pak rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp.2,5 juta,” ujarnya
Tak lama berselang, korban mendapat informasi ada orang yang menjual pagar seperti miliknya.
Kemudian didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut tak lain tak bukan merupakan penyewa di rumah kontrakan miliknya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, korban terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucap Roy.
Sementara itu, Icha (33) anak korban mengaku sangat geram dengan perbuatan tersangka dan keluarganya.
Meski tahu korban sedang hamil, Icha mengaku belum tahu apakah akan memaafkan korban atau tidak.
“Kami ini kurang baik apa sama dia. Dia nyewa di tempat kami, sering kami kasih keringanan kalau telat bayar. Tapi balasan dia begitu,” ucap Icha yang turut hadir di Polsek IB I.
Menurutnya Icha, sering terjadi tindak pencurian di kontrakan milik orang tuanya.
“Bisa jadi ulah mereka. Kami tidak tahu mereka itu sering mencuri. Intinya saat ini kami mau mereka diproses hukum dulu,” tegasnya.
(Rik)
SEORANG ibu hamil 3 bulan bernama Rogaya (35) menangis berderai air mata saat digiring ke penjara. Ibu dua anak yang sedang hamil tiga bulan tak menyangka akan merasakan dinginnya jeruji besi.
Pada saat dihadirkan dalam rilis tersangka, warga Jalan Bukit Baru itu terus saja menangis mengaku menyesali perbuatannya.
“Gimana nantinya sama dua anak saya,” ujarnya dengan berurai air mata saat rilis di Polsek Ilir Barat I Palembang, Selasa (26/4/2022).
Melansir dari TribunSumsel.com, Rogaya tersangka kasus pencuria ditangkap bersama adik kandungnya, Ratna Dewi (23) juga ikut membantu aksi pencurian tersebut.
Kakak beradik ini kompak menjebol atap warung kepunyaan dari pemilik kontrakan yang sudah sekitar satu tahun ditempati Rogaya dan keluarganya.
Dengan terisak menangis, Rogaya mengaku perbuatan tersebut didalangi oleh H yang merupakan suaminya dan saat ini masih buron.
“Saya tidak menyangka dia bakal biarkan saya di sini (penjara). Nanti anak kami gimana,” katanya yang makin terisak menangis.
“Saya kepepet, uangnya untuk beli sembako,” katanya menjelaskan alasan mencuri.
Kapolsek Ilir Barat (IB) I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tindak pencurian yang dilakukan Rogaya bersama adik kandung dan suaminya dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Di saat itu, korban yang hendak membuka warung dikagetkan dengan kondisi plafon dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang.
“Di antaranya dua tabung gas, 22 pak rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp.2,5 juta,” ujarnya
Tak lama berselang, korban mendapat informasi ada orang yang menjual pagar seperti miliknya.
Kemudian didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut tak lain tak bukan merupakan penyewa di rumah kontrakan miliknya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, korban terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucap Roy.
Sementara itu, Icha (33) anak korban mengaku sangat geram dengan perbuatan tersangka dan keluarganya.
Meski tahu korban sedang hamil, Icha mengaku belum tahu apakah akan memaafkan korban atau tidak.
“Kami ini kurang baik apa sama dia. Dia nyewa di tempat kami, sering kami kasih keringanan kalau telat bayar. Tapi balasan dia begitu,” ucap Icha yang turut hadir di Polsek IB I.
Menurutnya Icha, sering terjadi tindak pencurian di kontrakan milik orang tuanya.
“Bisa jadi ulah mereka. Kami tidak tahu mereka itu sering mencuri. Intinya saat ini kami mau mereka diproses hukum dulu,” tegasnya.
(Rik)