Ismail Thomas Resmi jadi Tersangka Pemalsuan Izin Tambang

  • Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:02 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Usai penetapan tersebut, Ismail langsung ditahan penyidk Korps Adhyaksa.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Ketut menegaskan kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Menurutnya, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.

“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu,” ujarnya.

Mengutip CNN Indonesia, Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Politikus PDIP itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:
Dirkrimum Polda Metro Tetapkan Mario Dandy Tersangka Pencabulan Anak

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Baca Juga:
Peringati HUT RI ke-72, Ketua DPRD Palembang : Bentuk Penghargaan Bagi Para Pejuang

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagun yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

(sas)

Komentar

Terbaru