MANAberita.com – IMAYANTI, Istri bandar narkoba akhirnya mencabut laporan kepada Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul atas pengambilan sejumlah uang.
AKP Paul Simomara sempat menjabat sebagai Kanit Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Sementara Kompol Oloan merupakan mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan
Melansir dari Kompas.com, hal ini di sebutkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
Selain mencabut laporannya, Imayanti juga sudah berdamai dengan Kompol Oloan dan AKP Paul yang ditulis di surat pernyataan.
“Tim dari penyidang kode etik profesi Polri dari proses sidang terbukti bahwa saudari imayanti sudah mencabut laporannya terkait isi 300 juta dan berdamai dengan tim,” jelas dia.
Total uang yang dikembalikan adalah Rp 1,15 milar yang terdiri dari uang damai Rp 350 juta dan uang Rp 850 juta yang menjadi barang bukti saat penggeledahan dilakukan di rumah Imayanti.
“Termasuk juga uang 300 juta sebagian sudah dikembalikan kepada saudari imayanti termasuk uang Rp 850 juta,” tambahnya.
Setelah uang dikembalikan maka berkas perkara kode etik Polri menjadi proses penegakan hukum.
“Akibat pengembalian tersebut termasuk dalam sidang dikembalikan masing-masing dan menerima termasuk dari Kompol Oloan dengan perdamaian diantara mereka yang dilampirkan dalam berkas perkara kode etik Polri sehingga kode etik profesi Polri di kedepan kan dalam proses penegakan hukum tersebut,” jelas dia. [SAS]