Kepala Baitul Mal Aceh Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Rumah Duafa

  • Rabu, 03 Agustus 2022 - 18:59 WIB
  • Hukum

Manaberita.com – KEPALA Baitul Mal Aceh Utara YI (43) dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa.

Hat tersebut di ungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman.

“Penyidik Kejari Aceh Utara telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Rabu (3/8/2022).

Diketahui kelima tersangka tersebut yakni YI, Z (39 Tahun) selaku Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46 Tahun) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, M (49 Tahun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan RS (36 Tahun) selaku Ketua Tim Pelaksana. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (2/8) kemarin.

Arif menyebutkan kasus dugaan korupsi itu bermula saat Baitul Mal mengalokasikan anggaran Rp 11,2 miliar untuk pembangunan 251 rumah duafa pada 2021. Pekerjaan pembangunan rumah dilakukan secara swakelola.

Proses pembangunan dimulai sejak 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun hingga kini rumah tersebut tidak kunjung selesai 100 persen.

Baca Juga:
Orang Asing Dilarang Beli Rumah DI Kanada Selama 2 Tahun Kedepan, Ada Apa?

“Anggaran pembangunan bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” jelas Arif.

(Rik)

Komentar

Terbaru