MANAberita.com – WARGANET ramai-ramai mengkomentari kabar diperbolehkannya mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka mempertanyakan guna SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Seperti diketahui izin soal narapidana menjadi caleg tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.
Jika mantan koruptor ingin mendaftar, hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Aturan tersebut mendapat reaksi dari para warganet. Mereka mempertanyakan kegunaan SKCK yang selama ini kerap menjadi salah satu syarat melamar pekerjaan.
SKCK biasanya digunakan perusahaan untuk mengecek jejak rekam pelamar. Pelamar yang pernah terlibat tindak kriminal biasanya akan ditolak dan tidak diterima di sebuah perusahaan atau tempat kerja.
“Inilah alasan mengapa kualitas DPR kita melempem, padahal kalau kita cari kerja saja di syaratkan punya SKCK. Ambyar…” tulis akun @RajagluguRudi.
“Salah satu syarat melamar pekerjaan/ dan yang akan menjadi pejabat negara kan harus bikin SKCK ya. Lha kalau koruptor/ yg pernah bermasalah dengan hukum kok bisa lolos ya.
Apa SKCK cuma buat formalitas aja dan /buat nambah pemasukan Kepolisian ?” tulis @Minnie_imut.
“Lucu ya. Buat lamar kerja harus pakai skck walau perusahaan bumn sekalipun. Giliran untuk jd anggota dpr mantan tahanan korupsi bisa loh masuk gitu aja ??” tulis akun @A__W___T__
(sas)