Manaberita.com – PERATURAN pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tetap menghapus hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam seminggu.
Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Aturan tersebut jelas bertolak belakang dengan kebijakan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2009 tentang ketenagakerjaan di mana pasal 79 menyatakan, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Tak hanya itu dalam Perppu Cipta Kerja juga tak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Adapun, ketentuan waktu libur memang menjadi salah satu kontroversi saat UU Cipta Kerja diterbitkan. Salah satu hal yang menjadi polemik adalah terkait hak libur untuk pekerja yang jadi hanya 1 hari dalam seminggu.
(Rik)