MANAberita.com – UNDANG-Undang Kesehatan (UU) yang baru tak mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Padahal, aturan terbaru yang disahkan kemarin Selasa (11/07) oleh rapat umum DPR itu menghapus istilah “BPJS Kesehatan” yang sebelumnya masuk dalam draf terakhir.
Namun, Pasal 100(1) UU Kesehatan yang baru tetap mewajibkan pengusaha untuk menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promosi, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan mitigasi dan wajib menanggung semua biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Mengutip CNN, pasal 100(2) kemudian mengatur bahwa pekerja dan semua orang di lingkungan kerja wajib menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang sehat serta mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan yang berlaku di tempat kerja.
Pengusaha juga harus bertanggung jawab atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja,” tulis Pasal 100 (4) UU Kesehatan baru.
Selain itu, Pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, uu baru itu tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi,” tulis Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.
Sesuai Pasal 411 (6), manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.
Pada draf sebelumnya, Pasal 424 RUU Kesehatan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 424 Angka 1, draf tersebut mengubah Pasal 13 UU 40/2004 dengan mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pekerja juga berhak mendaftarkan dirinya sendiri sebagai tanggungan pemberi kerja.
Meski demikian, kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Apabila melanggar, pemberi kerja diancam bui paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(sas)