Yogyakarta PPKM Level 4, untuk Pertama Kali

  • Rabu, 09 Maret 2022 - 00:58 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KEBIJAKAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk kali pertamanya diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (8/3).

“Kita (DIY) belum pernah (PPKM level) 4, maksimal 3. Kita lama bertahan di 2 terus 3. Itu dua bulan apa ya (durasi),” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/3).

Melansir CNN Indonesia, Sekda DIY merasa tak heran dengan penetapan status PPKM Level 4 ini jika melihat dari jumlah kasus Covid-19 dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit rujukan di DIY beberapa hari ke belakang.

“Sehingga mari kita laksanakan PPKM level 4 dengan konsisten dan konsekuen. Artinya, bahwa pembatasan-pembatasan yang ada di dalam Inmendagri untuk diteruskan melalui Intruksi Gubernur,” pungkasnya.

Pembatasan di berbagai sektor mulai berlaku seiring terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 9/INSTR/2022, yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Ingub yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X ini berlaku 8-14 Maret 2022.

Tertuang dalam Ingub tersebut, selama status PPKM level 4 maka pelaksanaan pembelajaran di sekolah dilakukan secara tatap muka atau jarak jauh sesuai bunyi SKB 4 Menteri.

Pemerintah memperketat aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga:
3 Karyawan Yang Dipecat Setelah Kematian Tire Nichols Tidak Diberi Informasi Yang Cukup

Pada PPKM level 4, supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB.

Selama PPKM level 4, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Selama PPKM Level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:
Kanada Mengatakan ‘Sangat Mungkin’ Bahwa China Berperan Dalam Penargetan Anggota Parlemen

Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 20.00 WIB.

Bioskop diizinkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Manajemen diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya mereka yang masuk kategori hijau boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga:
Kosovo Dan Serbia Menyepakati Langkah-langkah Untuk Mengimplementasikan Rencana Normalisasi UE

Untuk memasuki destinasi wisata, pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi VisitingJogja. Demikian pula pengelola diminta memakai aplikasi tersebut untuk reservasinya.

Sementara, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

[SAS]

Komentar

Terbaru