MANAberita.com – SEBANYAK 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rangka Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019, Senin (25/03).
Adapun Raperda yang usul tersebut yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penetapan 3 (tiga) desa persiapan (Desa Tebing Bulang Timur kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais) menjadi Desa Definitif, Raperda tentang Pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang Perubahan atas Perda no 8 tahun 2011 tentang Retrebusi Daerah di bidang transportasi, Raperda tentang Penyelenggaraan transportasi dan Raperda tentang Perubahan atas Perda no 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Bagian Hukum Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH menjelaskan 6 Raperda tersebut nantinya dapat mendukung visi misi program pembangunan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dimana enam Raperda ini merupakan Raperda yang masuk dalam pembentukan Perda tahun 2019,” katanya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dimana Rancangan Peraturan Daerah yang pertama dilakukan adalah pembahasan.
“Setelah itu masukan-masukan yang ada akan dituangkan di koreksi serta akan di analisa dengan lintas OPD terkait lainnya. Sehingga masukan yang ada, kita tuangkan dalam Raperda yang dimaksud dalam rangka penyempurnaan,” dijelaskannya.
Sementara itu Pimpinan Rapat Bapemperda Ir Amir Husein mengatakan rapat pembahasan 6 Raperda ini merupakan tanggung jawab dari Bapemperda untuk memastikan kesiapan Raperda yang diajukan sebelum dibahas di tingkat Panitia Khusus DPRD Muba.
“Ini sudah menjadi tanggung jawab kita di Bapemperda untuk memastikan persiapan awal dan berbagai aspek yang berkaitan Raperda yang diajukan. Mulai dari kajian akademis, tim yang dilibatkan dan lain-lain sehingga nanti baru ditunjuk dan dibahas oleh Pansus”, ungkapnya