MANAberita.com – Tari Parianti (24), warga Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I yang merasa dirinya dianiaya oleh Yanti (55), mendatangi ruang piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (30/3/17) sore untuk melaporkan ibu angkatnya tersebut.
Menurut Tari, telah terjadi selisih paham antara ia dan ibu angkatnya hingga terjadi cekcok mulut yang berujung saling pukul. Akibatnya, Tari menderita luka cakar ditubuhnya dan memutuskan untuk melaporkan Yanti.
Dihadapan petugas piket SPKT Tari menuturkan, kejadian itu dipicu lantaran masalah hutang piutang pada tahun 2015 lalu, dimana dirinya sempat meminjam uang sebesar Rp 2 juta kepada Yanti, untuk suatu keperluan.
Setelah dua tahun dirinya belum bisa melunasi pinjaman tersebut, ibu angkatnya datang untuk menagih hutang itu. Namun lantaran Tari minta tempo, membuat Yanti jadi marah.
“Karena malu sama tetangga, saya ajak dia keluar rumah ke suatu tempat agar lebih tenang menyelesaikan masalah itu,” ungkap Tari.
Belum tiba di tempat yang dituju, lanjut Tari, ibu angkatnya yang tidak bisa menahan emosinya kembali memarahi korban hingga kembali terjadi keributan. Bahkan, saat itu ibu angkatnya langsung menyerang dan terjadilah aksi baku hantam.
“Padahal saya mau mengajak dia menyelesaikan masalah itu baik-baik, pak tapi dia sepertinya sudah emosi dan langsung menyerang saya dengan memukul dan mencakar,” jelas Tari, yang mengatakan ibu angkatnya juga mengancam akan membunuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede ketika dikonfirmasi, Jumat (31/3/17) pagi mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan korban.
“Laporannya sudah kita terima dan segera akan memanggil saksi-saksi. Jika memang terbukti, pelaku bisa terjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.
(wwt).