Ditegur KPI Pasal Penayangan Iklan Perindo, Begini Kata MNC Group

KPI tegur MNC Group terhadap penayangan iklan partai Perindo yang dianggap telah melakukan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik
KPI tegur MNC Group terhadap penayangan iklan Partai Perindo yang dianggap telah melakukan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik, Jumat, (12/05).

MANAberita.com – EMPAT stasiun televisi milik Harry Tanoe Soedibyo yaitu RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV mendapat teguran tertulis dari KPI karena melanggar Pedoman Perilaku Peyiaran dan Standar Program (P3 dan SPS) perihal menyiarkan iklan Partai Perindo secara berlebihan.

Menurut Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano bahwa penayangan iklan tersebut merupakan pelanggaran perlindungan kepentingan publik. “Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” Jumat, (12/05).

“Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Kominukasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 dan SPS,” tambah Hardly.

Pelanggaran yang dilakukan empat stasiun di atas termuat dalam pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Untuk itu KPI meminta stasiun televisi tersebut menghentikan siaran iklan Partai Perindo, jika masih menyiarkan maka akan ditindak lanjut seperti yang dikatan Hardly.

Menanggapi hal tersebut, Syafril Nasution seorang Corporate Director MNC Group mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari teguran yang diberikan KPI. “Jika memang sudah menjadi keputusan, tentu akan kami pelajari. Namun menurut kami saat ini, penayangan iklan Perindo itu tidak menyalahi aturan,” bela Syafril.

Baca Juga:
Viral Adegan Porno di Sinetron TV, Ini Klarifikasi dari Ketua KPI Pusat

Dirinya juga menambahkan jika iklan tersebut bukan termasuk isi siaran, melainkan sekedar tayangan komersial yang merupakan bentuk usaha periklanan masing-masing TV.

“Kami itu ada kontrak dengan agensi iklan yang harus dipenuhi. Harus dipisahkan antara partai dan MNC yang merupakan TV komersial,” jelas Syarif. (nad)

Komentar

Terbaru