MANAberita.com – POLRESTA Palembang tangani serius kasus Pungutan Liar (Pungli) yang telah menangkap Kasub Seksi Sengketa dan Konflik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Rani Arvita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (4/5/17) siang. Dari hasil pengembangan, ada dugaan keterlibatan pihak lain, yakni peran mafia tanah.
Kapolresta Palembang, KBP Wahyu Bintono Hari Bawono menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus Pungli di BPN Kota Palembang. Saat ini anggotanya sudah bekerja keras dengan melakukan penyelidikan.
“Akan terus kita lakukan pendalaman, apakah ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni peran mafia tanah,” ungkap Wahyu kepada awak media, Sabtu (6/5/17) sore.
Lanjut Wahyu, dalam ponsel Rani pihaknya menemukan pesan singkat dari Rani kepada seseorang dengan dugaan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pesidangan.
‘’Uang sebesar Rp 5 juta yang diamankan pihaknya merupakan uang yang akan digunakan Rani untuk kepentingan persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),’’ bebernya.
Rani sendiri, sambung Wahyu, setelah menjalani pemeriksaan intensif, statusnya yang semula hanya sebagai terperiksa kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, ditambah keterangan para saksi serta barang bukti yang berhasil kita dapatkan, statusnya kita tetapkan menjadi tersangka. Ini juga kita sudah lakukan gelar perkara,” jelasnya.
Terakhir Wahyu mengatakan, saat OTT yang dilakukan anggota Tim Saber Pungli pada Kamis (4/5/17) kemarin, selain Rani pihaknya juga mengamankan dua orang wanita dan seorang pria namun statusnya hanya sebagai saksi.
“Selain itu, ada enam orang lainnya yang sudah kita periksa sebagai saksi. Keterangan mereka sudah kita ambil,” tegas orang nomor satu di Polresta Palembang ini.
(wwt).