Penulis Buku ‘Jokowi Undercover’ di Vonis 3 Tahun Penjara, pasalnya

Buku 'Jokowi Undercover
Buku ‘Jokowi Undercover’

MANAberita.com – PENULIS buku ‘Jokowi Undercover’, Bambang Tri Mulyono di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Blora, Jawa Tengah Selama 3 tahun penjara, Senin (29/05). Isi buku yang ia tulis dinilai terbukti menyiarkan ujaran kebencian terlebih lagi menyangkut Jokowi yang merupakan Presiden RI yang seharusnya dihormati.

Bambang dianggap telah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU nomor 8/1981.

Lebih lanjut, Bambang dianggap bersalah karena terbuti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Baca Juga:
Ganjar di Wadas dan Tiket Capres 2024, Pengamat Politik Universitas Padjadjaran Menganggap Wajar Sikap Ganjar

“Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa Bambang,” tegas Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastutim saat membacakan keputusan akhir di PN Blora.

Tambah Makmurin, Pidana penjara dikurangi dengan masa penahan yang dijalani terdakwa, Sementara terdakwa tetap ditahan setelah vonis dibacakan hingga proses eksekusi.

Keputusan Majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara mengingat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menjadi tulang punggung keluarga.

Baca Juga:
Jokowi Disentil Balik Demokrat Soal Koalisi Bukan Urusan Istana

Atas vonis tersebut, Bambang menyatakan banding. Namun permintaan tersebut masih harus dipertimbangkan oleh jaksa dari kejari Blora, Hariyono.

Namun nampaknya kuasa hukum terdakwa tidak bisa berbuat banyak, Hendri Listiawan saat ditemui usai persidangan mengaku dirinya hanya mendampingi terdakwah hingga selesai persidangan.

“Upaya banding nantinya menjadi urusan Bambang untuk mencari penasihat hukam,” tambahnya. (neny)

Komentar

Terbaru