Polisi Tangkap Pencuri Kotak Trafo PT Indomarco Prismata

  • Kamis, 11 Mei 2017 - 09:26 WIB
  • Kriminal
Dua pelaku pencurian Kotak Trafo PT Indomarco Prismata berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sako, Selasa (09/05).
Dua pelaku pencurian Kotak Trafo PT Indomarco Prismata berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sako, Selasa (09/05).

MANAberita.com – DUA pelaku pencurian kotak Trafo PT Indomarco Prismata Cabang Palembang yang terletak di Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako yang terjadi pada Kamis (27/4/17) lalu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sako.

Pelaku adalah Ahmad Darwin dan Nuzul Kurniawan, warga Jalan Sukatani Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako saat keduanya berada di kediaman masing-masing.

Kapolsek Sako, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Mupli menjelaskan, dari pengakuan tersangka, setidaknya sudah tiga kali mereka melakukan aksi pencurian terhitung sejak bulan Februari 2017.

Baca Juga:
Modus Penyiraman Air Cabai di Mobil, Harta Benda Wanita ini Digasak Maling

“Aksi pencurian pertama kali diketahui oleh saksi Harmadi Yudha, dimana saat saksi masuk kedalam gudang melihat kotak trafo tersebut telah hilang,” ungkap Firdaus.

Mengetahui hal itu, lanjut Firdaus, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sako, dimana akibat pencurian itu PT Indomarco mengalami kerugian sekitar Rp147 juta.

“Setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter MX warna biru BG 5632 ZF dan 5 buah kotak trafo,” terangnya, Selasa (9/5/17) sore.

Baca Juga:
Dua Minggu DPO Akhirnya Pembobol Toko Mega Ditangkap

Dari hasil penyelidikan sambung Firdaus, ternyata kedua tersangka ini merupakan teknisi di PT Indomarco yang telah mencuri 12 buah kotak trafo. Dari ke 12 buah kotak tersebut pihaknya berhasil mengamankan 5 buah kotak trafo, sedangkan 7 buah lagi sudah terjual dengan harga Rp 2 juta. Sementara untuk penadahnya saat ini masih dalam penyelidikan. “Tersangka akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara tersangka Darwin mengaku, aksi pencurian tersebut mereka lakukan dengan cara merusak pintu gudang. Setelah berhasil masuk mereka mengambil kotak trafo, lalu membawanya menggunakan sepeda motor.

“Terpaksa pak, karena kebutuhan sehari-hari meningkat dan hasilnya dijual buat menutupi kebutuhan itu,” kilahnya.
(wwt).

Komentar

Terbaru