Bocah 11 Tahun Menjadi Tumbal Kekerasan Karena Hutang Orangtuanya

  • Jum'at, 29 September 2017 - 21:35 WIB
  • Peristiwa
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak

 

MANAberita.com – KASUS kekerasan anak di bawah umur bukan hal asing lagi bagi masyarakat Indonesia, kali ini kasus serupa kembali terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. MJS (11) yang masih duduk di kelas VI SD mengalami kekerasan fisik selama tiga tahun oleh majikan ibunya, ET (51) dan suaminya U (53).

Aksi kekerasan ini tidak hanya dilakukan ET dan U, namun juga oleh ibunya Ijah Haryani (50). Ibunya yang hidup menjanda ini terpaksa melakukan hal itu karena atas permintaan ET. Selama itu, MJS sering mendapat pukulan tangan atau benda tumpul, terkadang mendapat siksaan sundutan bara rokok.

Aksi keji ini terendus oleh tetangganya dan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor Muhammad Faisal mengungkapkan, dari keterangan korban, MJS sering mengalami kekerasan fisik oleh ET dan U. Bahkan oleh ibunya sendiri.

Kekerasan fisik yang dialami bocah laki-laki itu di antaranya, dipukul dengan tangan kosong maupun benda tumpul, luka lebam karena cubitan dan sundutan bara rokok. Bahkan luka tersebut kini masih membekas di kaki bagian paha, betis, dan tangan korban.

Baca Juga:
Beginilah Cara Sedekah Agar Bisa Cepat Memiliki Anak

“Ibunya (Ijah) juga suka mencubit, tapi kata si korban cubitannya tidak sakit,” ungkap Faisal, Jumat (29/09).

Setelah menggali keterangan dari korban dan ibunya, KPAID kemudian melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

“Sudah kami laporkan dan korban sudah divisum,” ujar Faisal.

Baca Juga:
Viral!!! Video Pasangan Sejenis Aniaya Kekasihnya

Menurut keterangan saksi, aksi kekerasan itu dipicu masalah piutang. Awalnya, Ijah menjalani usaha paket Lebaran bersama ET. Namun, usaha mereka bangkrut. ET pun memilih pindah rumah. Karena tidak punya penghasilan lagi, Ijah terpaksa berutang pada ET untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saat ini korban sudah berada di rumah singgah untuk mendapatkan perlindungan baik fisik maupun mental,” jelas Faisal.

Sedangkan pelaku dijerat hukum pidana atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal perlindungan anak. (Int)

Komentar

Terbaru