MANAberita.com – BEBERAPA hari ini Media Sosial dihebohkan dengan beredarnya foto pelaksanaan ibadah tawaf dengan menggunakan payung di Masjidil Haram.
Diketahui foto tersebut menjadi viral setelah diunggah pada tanggal 5 September 2017 oleh akun @ngakakkocak.
Melihat foto yang tidak biasa ini, netizen beramai-ramai berkomentar, kebanyakan menganggap foto itu editan dan malah ada juga yang berkomentar miring.
@ego_setyadi16 “Min yg bener aja masa di ka’bah pada pake baju bebas pake payung begitu. Admin sehat? @ngakakkocak,”
@danangwonglampung “Mana ada mekah pakai payung. Yg ada kalau hujan kita nutupin kepala malah d marah sama orang sana..”
@hervandy27 “Editan yah potony”
@riadafriyadi, “Apaan ini, ini tempat ibadah kok di tambahin kayak olok olokan, astagfirullah admin yg sehat dong…. Jangan miring pemikiran kamu”
@fjsaputra, “Maksut admin ne apa…!! Pengen di perangi… Cari makan jgn ampe segitu nya min… Cari bahan y lebih baik… Jgn hal penting pun di bawa2… Pake otak dikit lah”
@fthnzkr, “Report aja postingannya,,, min di sana tuh ga kyk gini!!!! Tempat suci untuk umat muslim/kiblat muslim tuh gaboleh digiiniin,, mikir dong sebelum post!!!”
@ramadhan_c, “Admin nya mungkin gak ada agama orang yg tidak mempunyai logika… Matilah dari muka bumi”
Namun siapa sangka foto yang digadang-gadang sebagai foto editan bahkan di anggap melecehkan agama adalah benar adanya dan tidak ada unsur editan sama sekali.
Bukti pertama adalah adanya video yang diunggah oleh VIVA.CO.ID. Terlihat di video itu jamaah sedang melaksanakan Tawaf, sebagian memakai payung sebagai penahan terik matahari.
Berikut Videonya :
MANAberita pun berinisitiaf untuk bertanya mengenai foto yang tidak biasa ini kepada KH. Hendra Zainuddin, Pimpinan Ponpes Aulia Cendikia. Menurut Ustadz Hendra bahwa dalam aturan tawaf, memakai payung saat tawaf diperbolehkan akan tetapi hanya untuk jama’ah perempuan.
“Untuk Jamaah laki-laki tidak diperbolehkan, karena aturan pakaian ihram untuk laki-laki memiliki tingkat persyaratan yang lebih kompleks dari pada perempuan. Sebab untuk laki-laki terdiri dari dua helai kain yang tidak boleh dijahit. Kain tersebut disunahkan berwarna putih. Adapun cara pemakaiannya satu helai dililit menyerupai sarung untuk menutupi aurat laki-laki, dan satu helai lagi dililit dibagian perut ke dada. Laki-laki tidak boleh mengenakan celana, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki,” ujar Ustadz Hendra.
Hal ini juga ternyata merupakan hal yang lumrah dan diperbolehkan, seperti yang dilansir dari @Islam Question and Answer dan @IHRAM.co.id.
Para ulama sepakat bahwa menutup kepala orang laki-laki yang sedang ihram diharamkan. Hal tersebut ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap seorang laki-laki yang meninggal di Arafah saat ihram,
“Mandikan dia dengan air dan sidr lalu kafani dengan dua helai kain, jangan berikan minyak wangi dan jangan tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah,” (HR. Bukhari, no. 1267 dan Muslim, no 1206).
Imam Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177 juga meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma, bahwa seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Dia tidak boleh memakai baju, imamah (sorban yang dililitkan di kepala), celana, burnus (gamis yang bersambung dengan kupluk kepala) dan sepatu.”
Namun menutup kepala yang di maksud di sini ada 2 yaitu menutup kepala yang menempel langsung dan menutup kepala dengan sesuatu yang tidak menempel. Berikut penjelasannya
- Menutup dengan menempel di kepala, seperti peci, imamah dan semacamnya, maka dia adalah haram. Dalil pengharamannya adalah dua hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
- Menutup kepalanya dengan sesuatu yang tidak menempel, seperti dengan payung, tenda, atap kendaraan dan semacamnya. Hal ini tidak mengapa, seperti dijelaskan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Hushain bahwa ia berhaji bersama Rasulullah SAW saat Haji Wada’ dan ia mendapati Bilal dan Usamah memayungi Nabi SAW dengan baju mereka untuk melindungi Rasulullah SAW dari panas. Hal itu dilakukan mereka berdua hingga proses Jumrah Aqabah (proses ihram berakhir). (HR Muslim, Abu Daud dan An Nasa’i).
Penjelasan di atas membuktikan bahwa apa yang terlihat pada foto dan video itu benar-benar terjadi, para jama’ah menggunakan payung saat tawaf mengelilingi ka’bah dan itu diperbolehkan dalam agama. (Int)