Arab Saudi Tolak 5 Calon Haji Asal Indonesia

  • Minggu, 25 Juni 2023 - 14:47 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEBANYAK lima orang calon jamaah hajj yang berasal dari indonesia ditolak masuk Arab Saudi.

Kelima orang tersebut ditolak pihak imigrasi dalam waktu dan lokasi yang berbeda.

Melansir dari Antara, Minggu (25/6), kelima calon haji tersebut ditolak saat menjalani pemeriksaan di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah dan Bandara King Abdulaziz di Jeddah.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz, mengatakan salah satu dari lima orang tersebut pernah tercatat melakukan pelanggaran berhaji dengan menggunakan visa ziarah pada 2018.

“Dipulangkan karena belum genap 10 tahun tak boleh balik ke Arab Saudi,” kata Abdul menurut informasi yang ia terima.

Sementara itu, Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono sendiri belum mendapatkan informasi secara pasti alasan kelima WNI tersebut ditolak masuk.

Akan tetapi ia mengamini informasi yang diberikan Abdul, yakni biasanya orang yang pernah bermasalah dengan keimigrasian dilarang masuk Arab Saudi selama sedekade.

“Jadi begitu tiba di bandara, dicek di imigrasi sini yang bersangkutan statusnya masih cekal dan mereka dipulangkan lagi dengan dicarikan pesawat kembali ke Tanah Air,” kata Eko.

Baca Juga:
Patung Bung Karno Bakal Dibangun Rusia di Moskow

“Mereka sudah kembali ke Tanah Air,” katanya.

Menurut Eko kelima calon haji itu mendapatkan visa dari Arab Saudi karena sistem daftar cekal belum terkoneksi dengan pengeluaran visa di e-Hajj.

Eko menyebut sebelumnya juga pernah ada jemaah umrah yang sudah tiba di Arab Saudi, tapi kemudian dipulangkan.

Baca Juga:
Usai Aceh Barat, Gempa 5,0 SR Guncang Kota Sibolga, Sumatera Utara

“Dia boleh mendapat visa setelah membayar di travel. Akan tetapi, begitu di imigrasi sini masuk daftar cekal,” kata Eko.

Ia meminta kepada orang yang pernah bermasalah terkait keimigrasian dengan pemerintah Arab Saudi betul-betul tahu batas waktu mereka boleh masuk lagi ke negara itu, sehingga tidak rugi saat sudah membayar untuk haji atau umrah.

(Rik)

Komentar

Terbaru