Rafael Alun Dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Sebanyak Rp16,6 Miliar

  • Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:03 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Rafael Alun Trisambodo Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Dilansir dari CNN Indonesia, Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Perbuatan Rafael tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 1 angka 25 UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang.

Baca Juga:
Rektor Unila Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Begini Kronologinya

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru