MANAberita.com – SETELAH video dua pria yang kedapatan membuang sampah di sungai Pandasi, Desa Batursari, Kecamatan Kledung, Selasa (24/10/2017) lalu viral di Media Sosial (Medsos), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memberikan sanksi kepada dua pria tersebut membersihkan sungai sampai benar-bersih dari sampah.
“Kami telah meminta penjelasan mereka, dan mereka mengakui perbuatannya itu. Sebagai hukuman mereka diminta untuk membersihkan sungai sampai bersih, sejak Jumat (27/10/2017),” kata Kepala DLH Temanggung, Agus Presodjo, Minggu (29/10/2017) dilansir Kompas.com.
Hukuman tersebut dijalani keduanya dengan disaksikan pejabat DLH Temanggung, aparat Polsek dan Koramil Kledung. Selain hukuman tersebut, kata Agus, mereka juga wajib menulis surat pernyataan bermaterai untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.
Agus menyatakan akan lebih gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sampah.
“Dengan kejadian ini, kami berharap masyarakat khususnya generasi muda untuk lebih tertib serta mencintai lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” harap Agus.
Ironisnya kejadian ini bukanlah yang pertama. Kepala Desa Batusari, Bejo Sutantyo, mengakui sungai Pandasari selama ini menjadi lokasi favorit warga untuk membuang sampah. Biasanya, sampah berupa sisa sayur yang tak layak konsumsi.
Sampah hasil panen warga yang tidak layak konsumsi“Kalau musim panen itu banyak (warga) yang buang ke situ. Biasanya warga desa tetangga,” katanya.
Pihaknya mengaku telah mengajukan usulan pembangunan tempat pengelolaan sampah desa. Namun, sampai saat ini usulan itu belum dikabulkan pemerintah. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah bisa segera membangun tempat pengelolaan sampah di desa ini. (neny)