Mesum Di Toilet Masjid Pasangan Duda-Janda Ini Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

  • Selasa, 24 Oktober 2017 - 15:03 WIB
  • Peristiwa
Prihantoro (47) dan Susilowati (33) saat di Mapolsek Welahan
Prihantoro (47) dan Susilowati (33) saat di Mapolsek Welahan

MANAberita.com – SUGENG Prihantoro (47) warga Mijen, Demak dan Susilowati (33) warga Desa Pelang, Mayong, Jepara ditangkap warga dalam kondisi tanpa busana di toilet masjid di Desa Brantak Sekarjati, Welahan, Jepara, Selasa (24/10/17) pagi. Akibat perbuatan tersebut keduanya terancam hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Keduanya diamankan lalu diarak ke balai desa setempat yang berjarak sekitar 500 meter dari masjid. Keduanya mengaku sudah 5 kali melakukan tindak asusila di tempat tersebut. Untuk menghindari amukan massa, keduanya kemudian dikirim ke Mapolsek Welahan.

Menurut keterangan Kapolsek Welahan, AKP Rismanto mengatakan bahwa kedua pelaku memang dengan sangaja dan sadar melakukan kejahatan merusak kesopanan di muka umum, yakni tempat ibadah.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi dan para pelaku, kami menegaskan ada tindakan yang melanggar pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya dilansir Detiknews.com.

“Kami juga telah melakukan visum dan dilakukan uji laboratorium terhadap pelaku perempuan,” kata Rismanto.

Baca Juga:
Pergoki Istri Bercinta dan Tetangga di Kamar Mandi, Pria di Dairi Nekat Bacok Keduanya

Namun demikian Polsek Welahan tidak melakukan penahanan. Terhadap keduanya polisi hanya mengenakan wajib lapor. “Karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara, hanya wajib lapor,” lanjutnya.

Sementara itu, Susilowati mengatakan akan meminta Sugeng Prihantoro agar bertanggungjawab dan segera menikahinya. Dari pengakuan, pasangan tersebut memang berstatus duda dan janda. “Saya ingin dia menikahi saya,” kata Susilowati di Mapolsek Welahan. (neny)

Komentar

Terbaru