MANAberita.com – KEPOLISIAN sektor (Polsek) Cipayung menangkap seorang pria berinisial OM yang diduga menjual minuman keras oplosan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka diduga mengoplos minuman keras dengan jengkol yang mengakibatkan empat korban meninggal dunia, Jum’at (13/10/17).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, hal tersebut diketahui setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. “Hari Minggu minumnya miras oplosan jengkol, kemudian terproses terimplitasi, hari Selasa masuk rumah sakit,” ujarnya, Jumat (13/10/17).
Diketahui sebelumnya korban berjumlah enam orang. Dan ke-enam orang tersebut sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. Namun empat orang korban tidak dapat bertahan dan meninggal di rumah sakit.
Andry mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan korban tewas karena mengonsumsi miras dicampur jengkol. “Ada keterangan saksi lainnya yang menyebut jengkolnya jadi kudapan. Makanya kami lakukan pendalaman,” jelas Andry.
Adapun para korban yang tewas berinisial S, AP, M dan SU. Sementara korban yang masih dirawat di rumah sakit adalah F dan P.
Saat ini, OM ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melanggar Undang-Undang Pangan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa satu jeriken berisi minuman beralkohol, sembilan botol minuman jenis cola, dan 21 bungkus plastik miras yang sudah dioplos. (Int)