Inilah Penjelasan MUI Tentang Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

  • Minggu, 31 Desember 2017 - 23:14 WIB
  • Religius
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com – PERGANTIAN tahun 2017 ke 2018 Masehi hanya tinggal menghitung menit. Kemeriahan penyambutannya pun sudah mulai terasa.

Sudah banyak juga para penjual terompet yang menjajakan barang jualannya di pinggir jalan.

Pergantian tahun baru Masehi sudah tentu hanya terjadi setahun sekali. Hal itulah yang menjadi dasar masyarakat tidak ingin menyiakan momen ini.

Namun, menjelang perayaan tahun baru Masehi, biasanya muncul satu pertanyaan yang bahkan bisa jadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia mayoritas memeluk agama Islam. Pertanyaannya, apa hukum orang Islam dalam merayakan tahun baru Masehi?

Dilansir Manaberita.com dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainud Tauhid Sa’adi mengatakan, tidak ada larangan bagi siapa saja yang ingin bersuka cita dalam merayakan tahun baru Masehi.

Baca Juga:
MUI Minta Menag Atur Pengeras Suara Rumah Ibadah Agama Lain

Namun, Zainud mengimbau umat Islam agar tidak melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat di malam tahun baru.

“MUI mengimbau dalam merayakan pergantian tahun baru diisi dengan hal-hal yang positif dan konstruktif. Tidak dilarang untuk bersuka cita dalam merayakan, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang wajar, tidak berlebihan, boros, sia-sia,” ujarnya. (Int)

Komentar

Terbaru