Remaja Curi Uang Rp 20 Juta di PT. Pandawa, Begini Kondisinya Sekarang

  • Jum'at, 08 Desember 2017 - 22:07 WIB
  • Peristiwa
Randa
RD

MANAberita.com – SIAL dialami RD (16), warga Jalan Srijaya Negara Kecamatan IB I, Palembang, akhirnya terhenti setelah keberadan pelaku pencurian ini berhasil diendus Tim Tekab 134, Polresta Palembang, Kamis (07/12), sekitar pukul 21.30 WIB.

RD di tangkap petugas Tekab 134, pimpinan Ipda Daniel, saat sedang berada di kawasan Tangga Takat, Plaju, saat pelaku sedang asik nongkrong. Tak pelak melihat petugas yang mengenakan baju preman, pelaku pun sempat hendak kabur.

Namun karena kesigapan petugas pelaku berhasil diamankan, dan langsung digelandang ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

RD

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya RD karena telah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 20 juta di PT. Pandawa yang terletak dikawasan kecamatan IB I, Palembang. Dimana diketahui RD merupakan pegawai OB di PT tersebut. Ketika melakukan aksinya, pada Selasa, (05/12), sekitar pukul 03.00. RD melakukan aksinya dengan masuk melalui pintu depan dengan cara membuka pintu kantor dengan menggunakan kunci kantor yang diambil terlapor tanpa diketahui oleh Edi Sunardi selaku penjaga kantor di PT Pandawa.

Barang bukti

Ketika berhasil masuk, kemudian RS masuk kedalam ruangan direktur dan mengambil uang didalam laci meja kerja sebanyak Rp.20 juta dan HP samsung milik korban. Setelah berhasil pelaku langsung mematikan lamp dan cctv kantor dan kabur melalui pintu depan kantor PT Pandawa maju jaya.

Baca Juga:
Pukul Guru Honorer, YS Dilaporkan ke Polisi

“Jadi setelah ada laporan dari korban yakni Yudha, tim Tekab 134, Polresta Palembang, langsung melakukan penyelidikan. Dan mendapatkan nama RD, dari sana kita langsung mengejarnya,” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab 134, Ipda Daniel, Jumat (08/12).

Selain mengamankan, lanjut Daniel, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, uang senilai Rp. 2 juta, diduga sisa kejahatannya, dan satu unit HP Samsung lipat warna hitam. “Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. Sedangkan, RD mengaku, khilaf melakukan aksi pencurian itu, “Saya khilaf pak, karena gaji saya kecil. Uangnya juga sudah habis untuk saya foya foyakan,” katanya. (Rcy)

Komentar

Terbaru