Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Milik Seorang Mahasiswi, Polisi Gadungan ini Tercyduk

  • Selasa, 06 Februari 2018 - 18:27 WIB
  • Viral
Pelaku Dwi Haryanto
Pelaku Dwi Haryanto

MANAberita.com — DENGAN modal foto setengah bugil hasil screenshot, seorang pria dengan satu anak ini berupaya memeras seorang Mahasiswi. Dwi Haryanto (35) pria asal Ngawi, Jawa Timur ini mengaku sebagai anggota Polisi Brimob kepada korbannya L (21).

“Tersangka mengaku anggota polisi Brimob, lalu video call korban diminta setengah bugil. Dan tanpa sepengetahuan korban dia screenshot pas korban setengah bugil saat video call itu lalu minta uang Rp 2 juta. Jika tidak dituruti, dia ancam akan menyebar fotonya,” terang Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Haryanto, kepada wartawan di Mapolsek Depok Barat, Jalan Adisutjipto Km 6, Depok, Sleman, dilansir dari detik.com, Selasa (06/02).

Tersangka berhasil kita tangkap pada Januari kemarin saat hendak menemui korbannya. Korban sebelumnya sudah terlebih dahulu melapor ke polisi.

Baca Juga:
Kaesang Balas Insiden kartu Kuning Jokowi Dengan Meme, Netizen : Mahasiswa Orang Partai

“Kita amankan beserta barang bukti ponsel dan dokumentasi foto,” jelasnya.

Menurut pengakuan Dwi, dia mengenal korban lewat akun instagram. Awalnya, dia membeli ponsel bekas yang di dalamnya terdapat akun instagram yang masih aktif. Dia lantas berkomunikasi dengan korban yang sebelumnya sudah menjalin pertemanan dunia maya dengan akun tersebut.

“Saya ngaku Brimob, sesuai nama di akun instagram itu biar bisa dekat. Lalu saya minta nomor WhatsApp (WA) korban dan saya video call 2 kali,” akunya.

Baca Juga:
Melihat Fatimah Menyusui Anaknya, Diman Jadi Kepingin

Saat video call pertama pada Desember 2017, Dwi hanya berkomunikasi biasa. Lalu saat video call kedua kalinya awal Januari kemarin, dia minta korban untuk mempertontonkan bagian atas tubuhnya.

“Dia mau, lalu saya screenshot dia tidak tahu. Setelah itu saya minta uang dengan ancaman saya sebarkan jika tidak mau,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini dia mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat. Oleh polisi, Dwi dijerat Pasal 35 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dna)

Komentar

Terbaru