MANAberita.com – SATUAN Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep menggerebek sebuah rumah kost di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Minggu (11/02) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat Satpol PP mengamankan seorang pria bernama Joni yang diduga meniduri istri orang lain.
Joni yang berasal dari Desa Kasengan, Kecamatan Manding, diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Manding.
Dalam penggerebekan itu pula aparat Satpol PP mengamankan seorang wanita bernama Ririn yang berasal dari Desa Kertsada, Kecamatan Kalianget.
Penggerebekan Joni dan Ririn sendiri berawal dari penuturan istri Joni yang menyebutkan bahwa suaminya dan Ririn sering tidur bersama di rumah kost yang berlokasi di Desa Babalan, Kecamatan Batuan.
“Usai menerima laporan dari yang bersangkutan, kami mengambil tindakan dengan mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi, di rumah kost tersebut ditemukan Joni dan Ririn yang kemudian kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” ujar Fajar Rahman, Kepala Satpol PP Sumenep.
Fajar mengungkapkan, dari penjelasan Joni dan Ririn, mereka bukanlah pasangan suami istri, keduanya sama-sama sudah berkeluarga dan memiliki anak.
“Setelah keduanya kami mintai keterangan, Joni bukan suami Ririn, begitu juga sebaliknya. Oleh karenanya kami kemudian memanggil istri Joni dan suami Ririn ke kantor,” kata Fajar.
Setelah bertemu dengan pasangan selingkuh itu, baik istri Joni maupun suami Ririn sepakat melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Sumenep.
“Sudah kami lakukan mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan demi anak-anaknya. Namun keputusannya mereka tetap melapor ke Polres,” tukas dia. (Int)