Kapolsek Kuta : Pegawai Hotel Pelaku Pelecehan Turis Selandia Baru, Tidak Ditahan Karena Konteksnya Bercanda

  • Selasa, 06 Februari 2018 - 15:57 WIB
  • Viral
Anita Baker dan ADR Pegawai Hotel
Anita Baker dan ADR Pegawai Hotel

MANAberita.com – ADR pegawai hotel dalam pengakuannya kepada polisi dalam kasus dugaan pelecehan turis wanita asal Selandia Baru mengakui mengucapkan kata ‘blowjob’ dalam konteks bercanda.


“Jadi ada viral di media sosial dan ada diduga perbuatan pelecehan seksual. Berdasarkan itu, kita menggali apa benar kejadiannya,” kata Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara di kantornya, Jl Raya Kuta, Badung, Bali, Selasa (06/02).

Seperti dikutip dari detikcom, kepada polisi, ADR mengaku mengucapkan kata ‘blowjob’ kepada wanita bernama Aneta Katarina Jones itu. Namun pria asal Manado itu menyatakan kata tersebut diucapkan dalam konteks bercanda.

“Dia mengakui terjadi pembicaraan itu di lobi depan hotel yang berada di kawasan Jl Sunset Road, Seminyak, Badung. Versi terduga pelaku, dia mengucapkan kata ‘blowjob’ dan itu diucapkan satu kali,” ujar Sumara.

Baca Juga:
Kurir JNE Tuai Penghargaan, Wisnu Wizz Justru Panen Paket Kardus Kosong dari Netizen

“Konteksnya, menurut pengakuan terduga, dia sedang bergurau. Pembicaraan mereka terkait proses refund, yang menurut pengakuan terduga pelaku, adalah untuk membantu wanita itu mendapatkan refund-nya,” pungkasnya.

ADR tidak ditahan karena belum ada unsur pidana yang dipenuhi, terutama Aneta, yang berada di Australia, belum memberikan keterangan atau melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pembicaraan itu terjadi pada 31 Januari 2018, dan hari itu juga terduga pelaku yang baru bekerja selama 6 bulan di hotel itu dipecat dan dilaporkan ke organisasi sehingga ia tak bisa bekerja di mana pun di Bali,” ucap Sumara.

Baca Juga:
Penjaga penjara, Nicholas Rossi Diskors Karena Penyalahgunaan Buronan Amerika Serikat, Bagaimana?

“Tidak ada komunikasi yang betul-betul fokus pada blowjob atau seks oral. Sehingga pelaku kita kenakan wajib lapor untuk sementara,” imbuhnya.

Sumara menjelaskan keterangan Aneta penting untuk penyelidikan kasus yang telah menyita perhatian jagat maya di Bali. Empat saksi dari pihak hotel yang dinilai polisi kooperatif juga tidak cukup untuk menentukan unsur pidana pelecehan seksual jika aktivis hak perempuan itu tak memberikan kesaksian.

“Kita penyelidikan dari yang viral di media sosial. Pemeriksaan terduga pelaku dan pihak manajemen hotel yang semuanya sangat kooperatif. Belum bisa kita proses ke penyidikan karena belum ada unsur pidana yang terpenuhi,” ungkap Sumara.

Komentar

Terbaru