MANAberita.com – KASUS aborsi menghebohkan warga Pekanbaru. Sepasang kekasih terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan aborsi janin berusia kurang lebih 6 bulan.
Kasus ini terkuak lantaran kecurigaan pihak keluarga tersangka perempuan. Pihak keluarga sempat menemukan banyaknya darah didalam kamar mandi. Berkat kecurigaan tersebut kedua pelaku, RR (pria) dan KR (wanita) diamankan di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.
“Sekitar awal Januari 2018 yang lalu, pihak keluarga melihat banyak darah dikamar mandi. Pelaku yang baru keluar dari kamar mandi mengaku kalau dia lagi mengalami haid, ketika pihak keluarga menanyakan” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, dilansir detikcom, Selasa (06/03).
Setelah didesak, akhirnya RK mengaku kepada pihak keluarga kalau dia melakukan aborsi hasil hubungan dengan pacarnya. Pihak keluarga yang mendengar pengakuan mengejutkan dari RK, langsung melaporkan informasi aborsi tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Atas laporan tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap KR di rumahnya pada Senin (05/03). Selanjutnya, pihak kepolisian menangkap pacar pelaku berinisial RR. Pria ini ditangkap di tempat kerjanya di Jl Sudirman, Pekanbaru.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui jika janin itu mereka kubur didepan rumah pelaku RK. Pihak kepolisian pun melakukan penggalian dilokasi tersebut.
“Ketika dilakukan penggalian, mayat orok tersebut sudah tidak utuh lagi. Janin berjenis kelamin laki-laki itu, kondisinya sudah hancur karena sudah satu bulan dikubur,” jelas Santo.
RK mengaku melakukan aborsi karena RR tidak mau menikahinya. Pada Desember 2017, saat usia kandungan masih lima bulan, RR membeli obat yang harganya Rp 200 ribu/butir, khusus untuk menggugurkan kandungan.
“Obat tersebut diminum RK, namun tidak ada reaksi apapun. Karena belum ada reaksi, RK kembali membeli empat obat yang sama untuk ditelan,” ujar Santo.
Merasa obatnya belum juga menunjukkan reaksi, sang pria bertambah nekat. RR dengan sengaja memasukan obat untuk menggugurkan kandungan itu ke kelamin RK.
“Tak lama berselang, barulah RK merasa perutnya mules, hingga akhirnya janin itu keluar dalam keadaan tidak bernyawa lagi,” kata Santo.
Santo menambahkan, Mereka akan dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (dna)