Video Oknum Polisi Lakukan Pungli Viral, Kasi Propam Polresta Palembang: Oknum Tersebut Tidak Mungkin Dipecat!

  • Kamis, 05 April 2018 - 20:37 WIB
  • Viral
Bripka Teta Ardiyansa
Bripka Teta Ardiyansah

MANAberita.com — VIRALNYA video pungli yang dilakukan oknum polisi bernama Bripka Teta Ardiyansah menyedot perhatian netizen. Bagaimana tidak, polisi yang ditugaskan di Polresta Palembang ini tertangkap tangan meminta uang sebesar 50 ribu Rupiah dengan seorang mahasiswa bernama Raudy.

Disaat yang bersamaan, seorang Youtubers bernama Benni Eduward tengah mengintai lokasi tersebut. Setelah mengetahui jika ada korban pungli, Benni lantas meminta Bripka Teta mengembalikan uang milik Raudy dan menilangnya.

Parahnya, Bripka Teta yang baru memberikan surat tilang tersebut enggan mengembalikan uang punglinya dengan berdalih tidak menerima apapun. Ia juga lantas menahan motor Raudy.

Melihat begitu besarnya perhatian netizen terhadap kasus ini membuat salah satu wartawan @MANAberita mendatangi langsung Polresta Palembang. Disana, Kasi Propam Polresta Palembang, A.K.A Gani membenarkan adanya laporan terhadap Bripka Teta dengan dugaan pungli.

“Benar, korban telah membuat laporan dan surat pernyataan kalau ia memang menyerahkan uang sebesar 50 ribu,” ujarnya.

Baca Juga:
Ieuuh! Dokter Keluarkan Lintah Berukuran Besar dari Hidung Seorang Pria, Penyebabnya Karena ini

Meskipun ada beberapa bukti serta pernyataan korban, Bripka Teta tetap Keukeuh membantah telah menerima uang pungli.

“Teta sudah diintrogasi dan tidak mengakui telah memberikan uang sebesar 50 ribu tersebut,” tambah A.K.A Gani.

Mengenai hukuman, ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti bersalah, Bripka Teta dan teman-temannya akan mendapatkan ganjaran dari perbuatan mereka.

Baca Juga:
Ngeri! 7 Tahun Pacaran dan Nyaris Menikah, Wanita ini Baru Tahu Jika Kekasihnya Perempuan!

“Hukuman disiplin, dari teguran tertulis hingga penjara 21 hari, tergantung hasil sidang,” imbuhnya.

Mengenai kemungkinan pemecatan yang diusulkan netizen, A.K.A Gani menyebutkan jiia oknum nakal ini tidak akan dipecat

“Tidak mungkin dipecat kalau masalah pungli. Kecuali jika mereka terlibat narkoba atau pelanggaran berat lainnya baru akan dipecat.” (Dil)

Komentar

Terbaru