MANAberita.com — BEREDAR foto seorang remaja yanh diduga berasal dari Lampung berburu dan membunuh kucing hutan untuk di konsumsi. Parahnya lagi, ia memamerkan fotonya di Facebook.
Sontak saja pemilik Facebook dengan akun @Agus Cover ini dihujat netizen karena perbuatannya. Namun ketika tim @manaberita melakukan penelusuran, foto tersebut telah dihapus oleh akun yang bersangkutan.
Unggahan Agus CoverKami juga menemukan fakta jika Agus dan teman-temannya kerap berburu di hutan. Ada dugaan jika sudah banyak makhluk yang dilindungi mati karena peluruhnya.
Kucing hutan atau kucing blacan termasuk hewan yang dilindungi. kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menindak tegas siapapun yang membunuh dan mengkonsumsi kucing hutan.
“Kucing blacan atau kucing bengal atau kucing hutan (Felis bengalensis/prionailurus bengalensis) masuk dalam daftar satwa dilindungi,” kata Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, Sabtu (31/03), dikutip dari Detik.com
Jika tertangkap tangan, pelaku yanh membunuh kucing hutan dapat ditangkap dan dipidanakan. Penggolongan kucing hutan atau kucing blacan sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sebab termasuk dalam hewan yang dilindungi, ada larangan perlakuan secara tidak wajar yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990). (Dil)