MANAberita.com – DIDUGA mengalami halusinasi, anggota polisi berinisial Brigadir TDPPH (31) yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan ditahan terkait laporan dugaan perusakan kitab suci Alquran dan membuang Alquran ke dalam parit di Masjid Nurul Iman kompleks RSUP H Adam Malik, Medan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan oknum polisi tersebut sudah diamankan dan telah diterbitkan surat penahanan dirinya.
Menurut Tatan dilansir dari tribunmedan, berdasarkan hasil penyelidikan, TDPPH, Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 02.00 WIB mengantarkan istrinya yang akan melahirkan ke rumah sakit itu.
Setelah diperiksa di ruangan IGD, menurut dia, istri TDPH dibawa ke lantai III untuk proses melahirkan.
“Namun setelah ditunggu-tunggu hingga pukul 08.00 WIB, dan istrinya belum juga melahirkan,” ujar Tatan, Minggu, 13 Mei 2018 dilansir Antara.
Tatan menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WIB, tiba-tiba TDPPH mengaku mendapat bisikan-bisikan yang menyuruhnya untuk merusak Masjid Nurul Iman yang ada di RSUP H Adam Malik.
Bisikan itu didengarnya saat ingin mengambil tas pakaian di dalam mobil yang berada di lokasi parkir. TDPPH turun melalui lift, kemudian menuju masjid di bagian belakang ruangan dan langsung ke kamar mandi.
“Pada saat itu, pelaku melihat lemari dalam sebuah rumah ibadah yang berisikan kitab suci, selanjutnya setelah tersangka keluar dari kamar mandi kemudian tersangka masuk ke dalam lagi melalui pintu samping dan mengambil kitab suci tersebut,” ujarnya.
Lalu TDPPH merobek kitab suci tersebut dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi, sedangkan yang lainnya dibuang ke dalam parit.
Selanjutnya, tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke ruang istrinya melahirkan di lantai III RSUP H Adam Malik.
Perbuatan TDPPH tersebut terbongkar berdasarkan rekaman CCTV, dan diamankan petugas kepolisian.
Penyidik juga telah menyita barang bukti (BB) berupa celana training hitam bergaris kuning, baju kaus hitam bertulis Lake Toba, celana dalam, topi rimba, dan rekaman CCTV.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan tersangka,” katanya.
TDPPH diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.
“Oknum polisi TDPPH, disangkakan telah melanggar Pasal 156a KUHPidana dan atau Pasal 156 KUH Pidana,” kata Kabid Humas Polda Sumut itu.