MANAberita.com – S alias RJ pelaku video pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo akan diproses hukum, namun dia akan ditempatkan di ruang tahanan khusus anak.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro, Argo Yuwono, Jumat (25/05).
“Yang bersangkutan tetap diproses hukum, namun prosesnya sesuai dengan Undang-undang Peradilan Anak,” kata Argo.
Setelah menjalani pemeriksaan dengan pendampingan KPAI (Komisi Perlindungan Anak dan Ibu) selama 1×24 jam penuh, polisi tidak mengembalikan RJ ke orang tuanya. Namun RJ ditahan di tempat khusus.
“Diproses di rumah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” imbuhnya.
Sebelumnya RJ diamankan di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat setelah video mengancam Jokowi viral di media sosial. RJ dan ayahnya telah membuat permintaan maaf atas hal ini.
RJ mengaku melakukan hal itu hanya untuk menguji polisi. Dia juga mengaku tidak punya niat untuk mengancam presiden. RJ kemudian meminta ampun atas perbuatannya.
“Saya RJ, saya minta maaf atas kesalahan saya yang saya anggap bercanda. Saya benar-benar minta ampun kepada Bapak Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia atas kenakalan saya, terima kasih,” kata RJ dalam rekaman video yang diperoleh detikcom, Kamis (24/5) kemarin.