MANAberita.com – JELANG Hari Raya 3 huruf ini sangat berarti dan menarik perhatian. Apalagi kalau bukan THR alias Tunjangan Hari Raya. THR sangat berarti untuk pekerja, karena dengan THR bisa untuk membeli segala kebutuhan lebaran, mulai dari pakaian hingga makanan.
Lalu bagaimana bila ada perusahaan yang nakal dalam melaksanakan kewajibannya memberikan THR? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2018. Posko yang terletak di Kantor Kemenaker ini dibentuk untuk ketiga kalinya guna memfasilitasi sebagai sarana pengaduan pelanggaran pelanggaran dalam pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pembentukan posko ini merupakan hal rutin yang sudah dilakukan setiap tahunnya sejak pertama kali dilakukan pada tiga tahun yang lalu. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi agar para pekerja Indonesia bisa mendapatkan hak THRnya secara tepat waktu dan juga sesuai ketentuan.
Posko Aduan THR“Nah ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/05).
Karena menurutnya, THR sangat berarti bagi para pekerja. Khususnya untuk membeli segala kebutuhan Lebaran dari mulai baju hingga makanan.
“THR ini merupakan hak dari para pekerja, otomatis dia akan menjadi kewajiban normatif dari para pengusaha untuk membayarkannya,” jelasnya.
Nantinya lanjut Hanif, posko ini akan dibuka mulai hari ini hingga 22 Juni mendatang akan. Posko ini juga nantinya akan berdampingan dengan posko mudik Lebaran. “Operasi (posko) mulai hari ini (28 Mei 2018). Sampai 22 Juni masa kerja posko THR kita,” ucapnya.
Posko THR ini sendiri lanjut Hanif, nantinya menerima segala macam yang berkaitan dengan THR. Dari mulai pengaduan hingga konsultasi terkait pembayaran THR.
“Nanti di Kemenaker letaknya ada di Pelayanan Terpadu Satu Atap di kantor Kementerian Tenaga Kerja yang nanti akan menerima berbagai macam aduan yang terkait dengan pembayaran THR. Baik itu misalnya keterlambatan karena tidak dilaksanakannya pembayaran, ataupun karena faktor-faktor yang lain,” jelasnya dilansir dari okezone.com.
Hanif juga meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Walikota hingga Bupati untuk ikut serta memperhatikan, mengawasi dan mengawal agar pengusaha membayarkan THR kepada pegawainya. Termasuk juga untuk memastikan agar pembayaran bisa berjalan tepat waktu.
Apalagi lanjut Hanif, surat edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 sudah diberikan. Yang mana dalam edaran tersebut, dirinya meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.
“Kita minta pembayaran tahun ini tepat waktu. Teman-teman serikat pekerja yang punya masalah bisa diadukan ke Posko THR,” jelasnya.