MANAberita.com — BPJS rupanya tak hanya dapat dipergunakan untuk anak-anak dan orang dewasa saja, lho. Kamu tengah hamil dan kebingungan mengurus asuransi BPJS untuk si kecil yang sebentar lagi lahir? Jangan khawatir, cek ulasan yang kami lansir dari Covesia ini yuk!
Peserta BPJS yang bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan adalah bayi dari peserta BPJS Mandiri (peserta bpjs pekerja bukan penerima upah yang membayar iurannya sendiri). Jika kamu adalah peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan maka pembuatan BPJS untuk anak dilakukan 3×24 sejak bayi dilahirkan.
Tujuan dari peserta BPJS mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan agar setiap biaya atas permasalahan medis yang mungkin menimpa si bayi bisa ditanggung oleh BPJS. Sehingga tidak perlu khawatir dengan biaya yang mungkin akan dikeluarkan.
Hal yang diperlukan saat akan mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS antara lain siapkan dokumen KK, KTP, buku nikah, kartu BPJS kesehatan orang tua, surat keterangan dari dokter sudah ada detak jantung, jenis kelamin dan hari perkiraan lahir, selanjutnya kamu mengisi formulir pendaftaran untuk bayi.
Untuk pembayaran iuran BPJS dilakukan setelah bayi lahir dalam keaan hidup. Pastikan untuk melapor di cabang terdekat untuk segera dibuatkan Virtual Account. Dan BPJS bayi pun bisa langsung digunakan.
Lalu apakah kartu BPJS sudah dapat dicetak?
Kartu BPJS untuk bayi yang belum lahir dapat langsung dicetak. Bentuk kartu bpjs calon bayi sementara biasanya dicetak pada selembar kertas dengan mengatas namakan Calon Bayi Nyonya xxx.
Saat bayi sudah lahir, kamu dapat mengubah data bayi dengan menyiapkan kartu BPJS bayi sebelumnya, KK terbaru yang menyertakan data bayi, Buku Tabungan ( untuk saat ini masih BRI,BNI, BTN atau Mandiri) jika bayi ingin mengambil kelas 1 atau 2 BPJS.
Nah, demikian informasi mendaftarkan bayi untuk menjadi peserta BPJS. Bagaimana? Semoga bermanfaat. (Dil)