MANAberita.com — MASIH ingat dengan kasus pemukulan terhadap anak SMP bernama Rayhan yang dilakukan oleh oknum pegawai non-PNS Kemenpora di Tol Jagorawi? Pria angkuh tersebut nekat memukuli anak dibawah umur lantaran mobil yang dikemudikan oleh kakaknya Rayhan ngerem mendadak.
Melansir @ndorobeii dari Merdeka, beredar surat keputusan dari Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Nomor 8.24.1 Tahun 2018, tentang pemecatan bernama Misvanul Andri.
Dikatakan, bahwa diterbitkannya surat pemecatan ini lantaran Misvanul Andri telah melakukan pelanggan hukum sebagaimana ramai beredar disosial media yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus Misvanul Andri yang melakukan pemukulan terhadap siswa SMP yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, beberapa hari lalu menjadi viral danbahan omongan banyak orang.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto pada hari Minggu (26/08) kemarin menyatakan bahwa memberhentikan yang bersangkutan dari status sebagai pegawai non pegawai negeri sipil pada Kementerian Pemuda dan Olahraga ini lantaran ada kaitannya dengan adanya persoalan hukum pada yang sedang dihadapi saudari Misvanul Andri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh kepolisian daerah Metro Jaya.
“Diberhentikan, sudah saya tandatangani SK-nya,” ujar Gatot.