MANAberita.com — MESKIPUN pihak Polda DI Yogyakarta telah meminta maaf atas perbuatan anggotanya, 3 polisi yang injak hiu paus di pantai Parangkusumo, Bantul terancam dihukum.
“Anggota tersebut sudah diperiksa oleh provos dan sedang didalami jenis hukuman apa yang pantas diberikan,” kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, dilansir dari Sumut Kota.
Yuliyanto menyebut tiga anggota itu telah menyesal. “Anggota tersebut sudah menyesal karena perilakunya,” jelasnya.
Meski demikian, Yuliyanto menegaskan polisi lainnya yang berada di lokasi terdamparnya hiu turut membantu mengamankan dan mengubur bangkai hewan tersebut.
“Anggota ikut proses autopsi atau pengambilan sampel darah ikan hiu tersebut serta proses penguburan ikan, anggota dari Polair Polda DIY,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seekor ikan hiu terdampar di bibir Pantai Parangkusumo, Senin (27/08) pukul 04.30. Hiu itu memiliki panjang sekitar 4 meter dengan bobot sekitar 1 ton. Awalnya hiu ditemukan masih dalam kondisi hidup, tapi tak lama kemudian mati.