MANAberita.com — PERNIKAHAN dini kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng. Kali ini, pasangan baru berusia 13 dan 17 tahun di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDPPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik menuturkan, mempelai pria berinisial RE (13) baru saja lulus di sekolah dasar (SD) sementara pasangannya MI (17) merupakan siswi SMA.
“Nikahnya di Bonto Marannu, tidak tercatat di KUA, pasangan tersebut atau keluarganya belum pernah melapor ke KUA,” katanya.
Pernikahan keduanya dilangsungkan oleh orang tua masing-masing.
“Sepertinya keluarga sudah yakin kalau ke KUA pasti ditolak, sehingga orang tua nekat saja nikahkan anaknya tanpa tercatat. Kita tentu prihatin dengan kondisi ini,” tambahnya.
Apalagi kata Syamsuniar, pihaknya tidak sempat mendeteksi hingga berlangsung akad nikah tersebut. Sehingga, tidak ada pendampingan yang diberikan dari dinas.
(Sumber: Fajar Online)