MANAberita.com — BARU-baru ini dokter hewan bernama Indhira Kusumawardhani digugat Nadhila Utama yang merupakan seorang pemilik anjing. Kasus ini terjadi di Tangerang Selatan.
Tak tanggung-tanggung, Nadhila yang menganggap bahwa dokter hewan tersebut lalai menggugat untuk mengganti rugi lebih dari Rp 1,5 miliar. Melansir Indozone, uang tersebut terdiri Rp 1,3 miliar kerugian materil dan Rp 274 juta materil. Kematian tersebut terjadi pada Mei lalu dan perkaranya saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum Nadhila, Hamonangan Syahdan Hutabarat mengungkap gugatan berlatar rasa sayang yang besar dari Nadhila terhadap anjingnya. Anak anjing yang mati itu disebutkannya buah dari perkawinan murni sesama anjing ras Siberian Husky tipe albino yang dianggap langka.
Semuanya ada sekitar tujuh ekor anak anjing. Tak lama dari kelahirannya, dua anak anjing itu sakit. Satu di antara dua itu lalu mati dan satunya lagi menderita sakit keras kemudian dibawa ke Klinik Indhira Kusumawardhani. Dari situlah kemudian bayi anjing berusia dua pekan itu akhirnya mati dan Nadhila lalu menggugat sang dokter.
?
“Anak anjing yang berobat ke klinik hewan dokter hewan Indhira ini memilliki garis keturunan ibunya, tipe dan jenisnya sama, yakni Husky Siberian Albino. Sedangkan yang lain seperti anjing kebanyakan,” ujar Syahdan melukiskan kesedihan kliennya.
Hingga saat ini dokter hewan tersebut masih belum mau memberikan keterangan terkait kematian anak anjing tersebut. (Alz)