5 Fakta Bangkrutnya Perusahaan Teh Sariwangi

  • Kamis, 18 Oktober 2018 - 15:39 WIB
  • Viral
Sariwangi bangkrut
Sariwangi bangkrut

MANAberita.com — BERITA perusahaan teh raksasa Indonesia, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dinyatakan pailit atau bangkrut cukup menyentak publik Tanah Air.

Maklum, nama Sariwangi begitu ngetop di masyarakat Indonesia, lantaran produk teh celupnya.

Lalu, apa dan bagaimana yang menyebabkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit?

Berikut 5 fakta singkatnya :

1. Bukan Teh Celup

Perusahaan teh PT Sariwangi Agricultural Estate Agency berdiri sejak tahun 1962. Kantornya berada di Gunung Putri Bogor Jawa Barat.

Baca Juga:
Kurang Ajar! 20 Tahun Lalu Dihukum di Sekolah, Pria ini Balas Dendam Dengan Gurunya di Pinggir Jalan

Tahun 1970-an, Sariwangi kemudian memperkenalkan revolusi minum teh lewat produk teh celup. Saat diluncurkan, produk teh yang sukses luar biasa hingga kini ini kemudian diberi merek Teh Celup Sariwangi.

PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, didera kesulitan. Dua perusahaan tersebut terjerat utang hingga Rp1,5 triliun ke sejumlah kreditur.

Tapi, produk ini kemudian diakuisisi oleh Unilever pada 1989. Unilever bahkan sudah memproduksi sendiri produk ini.

Setelah produk Teh Celup Sariwangi diakuisisi, PT Sariwangi tetap melanjutkan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang trading, produksi, dan pengemasan teh.

PT Sariwangi Agricultural Estate Agency masih menjual produk teh dengan merek SariWangi Teh Asli, SariWangi Teh Wangi Melati, SariWangi Teh Hijau Asli, SariWangi Gold Selection, SariMurni Teh Kantong Bundar.
2. Investasi Gagal

Baca Juga:
Kekasih Vanessa Angel Akui Alasan Memilih Vanessa, “Jago Mijit, Intinya Enak Dalam”

PT Sariwangi Agricultural Estate Agency kemudian mencoba berinvestasi di penggunaan teknologi untuk meningkatkan produksi perkebunan.

Perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran.

Presiden Direktur Sariwangi, Andrew Supit. Perusaan teh Sariwangi dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah dinyatakan tak mampu mengembalikan utang sebesar Rp 1 triliun.

Namun hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan. Sudah terlanjur utang besar, tapi pendapatan tak sesuai prediksi.

Ujung-ujungnya, pembayaran cicilan utang tersendat. Sejumlah kreditur mulai mengajukan tagihan.
3. Utang Rp 1,5 Triliun

Baca Juga:
Aksi Dua Penumpang KRL Commuter Line Terlibat Keributan di Stasiun Viral di Medsos

Masalah keuangan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, mulai terendus pada tahun 2015.

Dua perusahaan ini ternyata terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun ke sejumlah kreditur.

Tercatat, ada lima bank yang mengajukan tagihan pada tahun itu, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.
4. Memohon Perdamaian

Sariwangi sempat mengajukan perdamaian.

Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.
5. Dinyatakan Pailit

Baca Juga:
Idling Stop Pembawa Petaka! Dikira Motor Dalam Keadaan Mati, Bocah ini Terluka Karena Tak sengaja Tarik Gas

Meski sudah diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, namun hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.

Pada Rabu (17/10), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

“Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(Sumber: Tribun News)

Komentar

Terbaru